Nakita.id - Moms mungkin masih ingat dengan siswa berinisial ZA (17) yang bunuh begal dan sempat memicu kontraversi.
Ceritanya, siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam hukuman karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.
Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan begal yang melibatkan ZA masih terus berlangsung sampai sekarang.
Begini kabar terbaru sekarang setelah persidangan pada 14 Januari 2020 kemarin!
Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal karena membela diri.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) di kompleks persawahan Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.
Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.
’’Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,’’ ujar Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA dalam siaran pers yang diterima TribunnewsWIKI, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.
Terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.
Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.
’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.
TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP
Nah, kabar terbaru pembunuh begal terus menjadi sorotan.
Persidangannya pun terus digelar. Seperti dikutip malangtimes, sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa 14 Januari 2020 siang.
Mengenakan baju khas anak SMU yaitu seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen
Karena pelaku masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.
Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pihaknya menambahkan jika pisau yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya, ditolak oleh kliennya lantaran pisau itu dibawa sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah.
Semoga nasib baik berpihak kepada ZA ya Moms secara dia melakukan semua itu karena demi membela diri.
Dia melakukan itu karena pacarnya hendak diperkosa dan motornya akan dirampas.
Saat peristiwa yang sama menimpa kita, apa yang dilakukan?
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR