Nakita.id- Kakek berusia 68 tahun yang mencuri getah karet dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun (15/01/2020).
Kakek Sarimin dinyatakan bersalah setelah ia mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.
Getah karet yang ia curi seberat 1,9 kilogram atau senilai dengan Rp17 ribu.
Baca Juga: Mual Karena Bermain Ponsel Saat Naik Mobil? Ketahui Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin kepergok satpam perkebunan.
Pada saat sidang putusan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR