Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.
Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.
Keluarga Kumpulkan Koin
Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samiri.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami Pt. Bridgeston senilai Rp 17.400.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR