Nakita.id- Kakek berusia 68 tahun yang mencuri getah karet dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun (15/01/2020).
Kakek Sarimin dinyatakan bersalah setelah ia mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.
Getah karet yang ia curi seberat 1,9 kilogram atau senilai dengan Rp17 ribu.
Baca Juga: Mual Karena Bermain Ponsel Saat Naik Mobil? Ketahui Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin kepergok satpam perkebunan.
Pada saat sidang putusan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakan.
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin selama 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.
Sebelum kembali ke tahanan Samirin mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.
Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.
Keluarga Kumpulkan Koin
Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samiri.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami Pt. Bridgeston senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Brigestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Hakim atas Kakek 68 Tahun yang Curi Getah Karet di Simalungun Bikin Istri Terdakwa Menangis
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR