"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Brigestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Hakim atas Kakek 68 Tahun yang Curi Getah Karet di Simalungun Bikin Istri Terdakwa Menangis
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR