Nakita.id - Maraknya kasus eksploitasi seksual anak melalui media online membuat dunia menjadi waspada untuk menangani permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Disebut Bidadari, Ini Potret Grup Zaskia Sungkar yang Curi Perhatian
Melalui ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Woman and Children (ACWC), sebagai bukti bahwa dunia tanggap dalam penanganan kasus eksploitasi seksual anak melalui media online, masalah ini jika tidak segera ditangani serius akan semakin menyebar luas.
Indonesia memang tergabung dalam ACWC, tetapi dalam penanganan kasus eksploitasi seksual anak melalui media online ini masih belum dijalankan dengan baik.
Hal tersebut telah diulas Nakita.id dalam artikel berjudul; Ditemukan 200 Kasus, Indonesia Rawan Eksploitasi Seksual Anak di Media Online
Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang tergabung dalam ACWC, seperti Brunei, Filiphina, Thailand, dan Vietnam, pemerintah mereka cukup tanggap dalam menangani masalah seperti itu dengan membuat Undang-Undang (UU) khusus yang fokus pada eksploitasi seksual dan pornografi anak melalui media online.
Pada UU tersebut diatur bagaimana masing-masing negara menghukum setiap individu yang terlibat dalam aktivitas eksploitasi seksual dan pornografi anak melalui media online.
Selain itu, terdapat pula yang mengatur melarang memroduksi, memiliki, dan mendistribusikan tentang pornografi anak.
“Seperti di Brunei, mereka memiliki KUHP yang berfokus pada masalah eksploitasi seksual dan pornografi anak melalui media online.Pada KUHP tersebut terdapat aturan akan mengkriminalkan jika terdapat individu yang memiliki gambar porno terkait konten anak, termasuk juga yang menyebarkan, melihatkan, dan juga membuka situs gambar porno anak,” ujar Sri Danti Anwar, Staf Ahli Menteri Kementerian PPPA, kepada Nakita.id.
BACA JUGA : Cegah Anak Kecanduan Pornografi, Berikut Jurus-jurus Penangkalnya
Menengok dari yang telah dilakukan oleh pemerintah negara-negara tetangga, yang sigap memberantas kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak melalui media online, seharusnya Indonesia pun bisa menirunya.
Seperti membuat regulasi khusus yang fokus menangani masalah seperti itu.
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR