Hal itu karena pelaporan ini menyangkut UU ITE yang artinya terkait distribusi informasi yang berujung mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum Fairuz A Rafiq pun merasa pertanyaan dari pihak pengacara terdakwa tidak sesuai dengan konteks permasalahan.
Selain itu, kuasa hukum merasa pengacara terdakwa juga menanyakan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dipertanyakan.
"Mengulang-ulang hal seperti itu (organ intim) termasuk di mana dibuatnya, di mana di-upload-nya, itu memang di luar pengetahuan Fairuz sampai laptopnya ditanyain komputernya ditanyain," ucap kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Manola Sebayang, SH.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR