Nakita.id - Persidangan kasus ikan asin kembali digelar pada 27 Januari 2020.
Kali ini, Fairuz A Rafiq diberi kesempatan untuk memberikan kesaksian terkait pelaporannya tersebut.
Tampak trio ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar juga hadir di persidangan.
Fairuz memaparkan terkait pernyataan trio ikan asin dalam unggahan YouTube serta anaknya yang di-bully oleh teman-temannya terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan kali ini, sang suami, Sonny Septian juga memberi kesaksian terkait dugaan adanya tawaran damai dari sosok yang mengaku pengacara Pablo.
Di saat-saat persidangan tampak Fairuz A Rafiq tidak dapat menahan air matanya pada kesaksiannya.
Terlebih dari pihak keluarga merasa selama persidangan, Fairuz dicecer dengan pertanyaan terkait organ intim.
Keluarga pun mengakui bahwa Fairuz merasa tertekan dan disudutkan selama persidangan.
Bahkan Fairuz sempat jatuh pingsan dan dibopong ke ruang perawatan.
Kakak dari Fairuz A Rafiq, Rani A Rafiz merasa pengacara dari pihak Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar tidak memiliki hati nurani.
"4 pengacara ga ada yang satu pun punya hati nurani. Mereka ngomongin organ intim, organ intim, organ intim. Dia menyudutkan terus dan Fairuz harus mengakui kata mereka. Kan itu menyudutkan, kan?" ucap Rani A Rafiq pada unggahan Youtube akun Cumicumi.
Suami Fairuz A Rafiq, Sonny Septian juga merasakan bahwa selama persidangan banyak pertanyaan yang diluar konteks permasalahan.
Sama seperti sang kakak, suami Fairuz juga merasa pertanyaan pengacara terdakwa terlalu mengarah pada organ intim.
"Pengacara tersebut saya dengar arahnya ke organ intim, organ intim. Kenapa? Doyan banget sama organ intim," ucap Sonny.
Dari kuasa hukum Fairuz pun merasa selama persidangan pertanyaannya di luar konteks.
Hal itu karena pelaporan ini menyangkut UU ITE yang artinya terkait distribusi informasi yang berujung mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum Fairuz A Rafiq pun merasa pertanyaan dari pihak pengacara terdakwa tidak sesuai dengan konteks permasalahan.
Selain itu, kuasa hukum merasa pengacara terdakwa juga menanyakan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dipertanyakan.
"Mengulang-ulang hal seperti itu (organ intim) termasuk di mana dibuatnya, di mana di-upload-nya, itu memang di luar pengetahuan Fairuz sampai laptopnya ditanyain komputernya ditanyain," ucap kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Manola Sebayang, SH.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR