Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Selain itu, terkait dengan proses hukum, apabila akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Retno.
Dalam rakor, KPAI juga akan meminta Disdik Kota Malang untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sekolah yang menerapkan SRA, wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.
"Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," kata Retno.
Menurut Retno, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI: Sekolah Diduga Tak Miliki Sistem Pengaduan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR