Nakita.id - Bullying tindakan kejam yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Tindakan tidak terpuji ini bisa merugikan orang lain, bahkan dapat mengancam jiwa seseorang.
Bullying bisa terjadi dimana saja, bahkan di sekolah.
Kali ini, bullying di sekolah kembali lagi terjadi dan menimpa seorang siswa SMP di Malang.
Melansir Kompas.com, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan lakukan rakor dan pengawasan langsung terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi pada seorang siswa SMP di Malang.
Selain itu, terkait kasus tersebut, Retno menduga sekolah tidak memiliki sistem pengaduan, sehingga kasus-kasus bullying semacam ini tidak dilaporkan oleh korban.
Menurut pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, Retno menyebut, pihak sekolah tidak pernah juga melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
Bahkan Kepada Disdik Kota Malang justru mengetahui peristiwa tersebut dari para wartawan, saat Kadisdik datang menjenguk kawannya yang dirawat satu RS dengan anak korban.
Saat di RS itulah bertemu sejumlah wartawan dan mendapatkan informasi bahwa telah ada kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMPN di kota Malang, dan korban saat ini di rawat di RS tersebut.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial, menampilkan seorang anak laki-laki yang tengah di rumah sakit dan mengeluh kesakitan.
Video ini salah satunya diunggah oleh akun @black_valley di Twitter pada 1 Februari lalu.
Hingga hari ini, Selasa (4/2/2020) pukul 16.21 WIB, video tersebut telah memperoleh 26,4 ribu retweet dan 37,4 ribu likes.
gak bisa ngebayangin kalo ini terjadi pada anak atau adik2 kita.
— No Doubt (@black__valley1) February 1, 2020
Korban dibully oleh temen sekolahnya..
Entah apa yg ada dipikiran mereka sampe terjadi sprt ini..
Dan para pelaku sementara ini hanya disanksi diatas materai bahwa tdk akan mengulanginya lagi.. pic.twitter.com/YHT1LsFfs7
Berdasarkan narasi di video yang diunggah, anak laki-laki tersebut merupakan seorang korban perundungan di sekolahnya.
Menurut kabar yang beredar, kemungkinan jari anak tersebut dapat diamputasi karena luka yang dialami.
Masih melansir dari Kompas.com, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2020), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti membenarkan informasi video tersebut.
Sebelumnya, pihak KPAI menerima sejumlah pengaduan terkait kasus ini.
Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (4/2/2020), anak tersebut diangkat, dijatuhkan, diduduki, serta diinjak tangannya oleh 7 pelaku yang juga merupakan anak-anak.
Selain itu, korban juga mengaku bahwa jarinya terjepit ikat pinggangnya sendiri.
Menurut para pelaku, tindakan kekerasan tersebut bersifat candaan dan tidak bermaksud menganiaya.
Akan tetapi, faktanya, bentuk perundungan tersebut sangat membahayakan keselamatan korban.
Akibat perundungan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis, satu jarinya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi.
Saat ini, Polresta Malang juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan ini.
Retno mengungkapkan, pihak Disdik Malang mengaku telah menjenguk korban ke rumah sakit dan memperoleh penjelasan dari keluarga korban bahwa terkait amputasi.
Dokter yang merawat masih terus melakukan observasi.
"Menurut paman korban, saat ini, dokter tengah melakukan observasi terhadap pertumbuhan jaringan tangan yang mengalami luka dan memang terjadi pertumbuhan aliran darah tidak maksimal," tulis Retno dalam keterangannya.
Jika, kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan jari tersebut akan membusuk dan untuk mengantisipasi akan diamputasi 1 ruas jaris manis.
"Akan tetapi, dokter masih akan memastikan, artinya diagnosis ini belum final," tambah Retno.
Atas adanya pengaduan kasus ini, KPAI merencanakan pengawasan langsung.
Menurut Retno, pihaknya juga meminta pemerintah kota memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.
"KPAI segera bersurat kepada walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," ungkap Retno.
Tujuan dari rapat koordinasi adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan anak-anak pelaku seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Selain itu, terkait dengan proses hukum, apabila akan dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tutur Retno.
Dalam rakor, KPAI juga akan meminta Disdik Kota Malang untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sekolah yang menerapkan SRA, wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.
"Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah," kata Retno.
Menurut Retno, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI: Sekolah Diduga Tak Miliki Sistem Pengaduan
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR