“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur.
Terkait kasus ini, Jefri Nichol sendiri diduga melanggar kontrak dari empat judul film yang dibintanginya.
“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur.
Jefri disebut belum resmi menyelesaikan kontrak kerja tapi sudah menerima uang serta bermain film lain.
“Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatannya, sebesar Rp 280 juta rupiah, justru membuat atau main dalam film lain,” lanjut Guntur.
Ia kemudian menyebutkan empat judul film yang dibintangi Jefri di luar kontrak kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Masih melansir dari Kompas.com, Achmad Guntur juga menyampaikan kalau gugatan Falcon Pictures tidak cuma dilayangkan untuk Jefri.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR