Tetapi juga kepada sang ibunda dan juga manajer yang dianggap turut berperan dalam kasus ini.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” pungkasnya.
Jefri Nichol sendiri masih menjalani rehabilitasi rawat jalan karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja, Jefri Nichol dihukum menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, terhitung mulai Desember 2019.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR