Nakita.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari aktor ganteng Jefri Nichol.
Belum lama tersandung kasus narkoba, Jefri kembali harus berurusan dengan masalah hukum lainnya.
Jefri kembali menjadi sorotan setelah muncul gugatan kasus wanprestasi atau pelanggaran kontrak.
Melansir dari Kompas.com, Jefri digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures dengan nilai tak main-main.
Aktor berumur 21 tahun ini dituntut ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar karena diduga melanggar kontrak kerja.
Surat gugatan sendiri telah terbit pada 24 Februari 2020 kemarin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Human Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pada Rabu (26/2/2020).
“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Achmad Guntur.
Terkait kasus ini, Jefri Nichol sendiri diduga melanggar kontrak dari empat judul film yang dibintanginya.
“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film, ada yang disepakati itu, empat judul film, tapi perjanjian itu belum dilaksanakan,” ucap Guntur.
Jefri disebut belum resmi menyelesaikan kontrak kerja tapi sudah menerima uang serta bermain film lain.
“Dan Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatannya, sebesar Rp 280 juta rupiah, justru membuat atau main dalam film lain,” lanjut Guntur.
Ia kemudian menyebutkan empat judul film yang dibintangi Jefri di luar kontrak kerja samanya dengan Falcon, yakni Dear Nathan Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.
Masih melansir dari Kompas.com, Achmad Guntur juga menyampaikan kalau gugatan Falcon Pictures tidak cuma dilayangkan untuk Jefri.
Tetapi juga kepada sang ibunda dan juga manajer yang dianggap turut berperan dalam kasus ini.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” pungkasnya.
Jefri Nichol sendiri masih menjalani rehabilitasi rawat jalan karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Lantaran terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja, Jefri Nichol dihukum menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan, terhitung mulai Desember 2019.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR