"Untuk memutus rantai penyerbaran covid-19 di lembaga permasyarakatan, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana tindak pidana umum," tulis Jokowi dalam akun Twitternya @Jokowi.
Namun Jokowi juga mengatakan, pembebasan bersyarat ini tidak berlaku sama sekali untuk para napi koruptor.
Baca Juga: Sempat Kabarkan Dirinya Sakit, Olla Ramlan Kembali Kabarkan Berita Duka
Bahkan Jokowi mengaku wacana dari Yasona pun tidak pernah dibahas di rapat sama sekali.
"Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah," tutup Jokowi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Instagram,Twitter |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR