Sementara untuk lantai 1 dimanfaatkan untuk UGD, laboratorium, X-Ray, dan farmasi.
Lantai 2 dimanfaatkan untuk HCU dan ICU serta tempat pemulasaran jenazah.
Mengingat tower 7 merupakan rumah sakit darurat sementara tower 4,5, dan 6 akan dijadikan rumah sakit darurat juga nantinya, maka keempat tower tersebut dimasukkan dalam zona merah.
Hal itu dikarenakan Wisma Atlet Kemayoran kini dibagi menjadi 3 zona yaitu zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Baca Juga: Bukan Meramal, Mbah Mijan Malah Bongkar Kisah Pilu Soal Keluarganya di Tengah Corona: 'Sedih Aja'
Zona hijau di Wisma Atlet ini meliputi tower 1 yang dimanfaatkan sebagai media center dan kegiatan lainnya yang di luar zona kuning dan merah.
Untuk zona kuning meliputi tower 2 yang dimanfaatkan untuk dapur lapangan dan logistik serta tower 3 yang dijadikan asrama tenaga medis.
Tentunya berbeda zona artinya berbeda juga peraturannya.
"Tiap tiap zona memiliki aturan sendiri. Yellow zone wajib memakai masker dan APD yang minimal. Ketika masuk ke red zone, red zone kan tempatnya tower 7 dan tower yang lain untuk pasien itu harus APD lengkap," ujarnya.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR