Nakita.id – Tak terasa sudah satu bulan lebih wabah virus corona melanda Indonesia.
Ironisnya, kian hari jumlah pasien yang dinyatakan virus corona terus mengalami peningkatan.
Demi memutus rantai penyebarannya, pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya adalah larangan untuk mudik.
Ya, setelah sempat menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Yakni, angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," sambungnya.
Dengan adanya aturan tersebut, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas, tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ujar Budi.
Saat ditanya soal masyarakat yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan mengaku sudah menetapkan sanksi nya.
Menurut Budi, sanksi tersebut bisa mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” pungkasnya.
Wah, jangan mudik dulu ya Moms tahun ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR