Di samping polemik tersebut, tentunya sebagai Stafsus Milenial memiliki tugas dalam membantu tugas kenegaraan akan kebijakan publik.
Bahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, ternyata Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp51 juta.
Dalam Peraturan Presiden tersebut di pasal 5 disebutkan bahwa hak keuangan yang dimaksud sudah meliputi gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Lalu dengan gaji sebesar itu apa sih sebenarnya tugas Stafsus Milenial?
Presiden Jokowi sempat menyebutkan 'menarik' generasi milenial dalam staf khususnya dikarenakan dibutuhkannya gagasan segar dan inovatif.
"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, memberikan gagasan-gagasan segar dan inovatif sehingga kita bisa mencari cara-cara baru, cara-cara out of the box, yang melompat untuk mengejar kemajuan negara,” tutur Jokowi pada harian Kompas, (23/11/2019).
Para staf khusus ini juga tak hanya menjadi jembatan tetapi juga pemberi terobosan dan inovasi masa kini untuk menyelesaikan permasalahan bangsa.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | intisari-online.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR