Nakita.id - Di tengah wabah virus corona yang menjangkiti Indonesia.
Ada peristiwa lain yang luput dari sorotan.
Tak tanggung-tanggung, empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/4/2020) di Kejari Aceh Utara. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial El.
Terpidana lainnya adalah pria yakni Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dan Zul (29) warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Mar yang terlibat dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak mendapat giliran pertama dicambuk oleh algojo sebanyak 40 kali.
Lalu, disusul Naz yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak dan dicambuk 25 kali dari 30 kali vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Naz mendapat pengurangan 5 kali, karena ditahan lima bulan.
Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR