Nakita.id - Di tengah wabah virus corona yang menjangkiti Indonesia.
Ada peristiwa lain yang luput dari sorotan.
Tak tanggung-tanggung, empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/4/2020) di Kejari Aceh Utara. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial El.
Terpidana lainnya adalah pria yakni Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dan Zul (29) warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Mar yang terlibat dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak mendapat giliran pertama dicambuk oleh algojo sebanyak 40 kali.
Lalu, disusul Naz yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak dan dicambuk 25 kali dari 30 kali vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Naz mendapat pengurangan 5 kali, karena ditahan lima bulan.
Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.
Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.
Karena itu, jaksa menunda sementera dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.
Wanita ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.
Dia dieksekusi oleh algojo wanita.
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.
Tak lama kemudian dilanjutkan lagi, tapi ketika cambukan ke-30 dan 43, El kembali mengangkat tangan.
Sampai cambukan ke-50 ditunda lagi, karena dilanjutkan dengan Zul.
El kembali dibawa ke atas panggung untuk menjalani 50 sisa cambukan lagi.
Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.
Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.
El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.
Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH.
(Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR