Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.
Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.
El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.
Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH.
(Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR