Nakita.id - Belakangan ini seorang Youtuber tengah membuat heboh karena aksi prank-nya.
Pasalnya ia melakukan pembagian sembako tetapi berisikan sampah kepada sekelompok waria.
Youtuber tersebut ialah Ferdian Paleka yang sempat menjadi incaran polisi karena tidak kunjung menyerahkan diri.
Ferdian memang sempat mengucapkan permohonan maaf, hanya saja dibuat menjadi candaan.
Bahkan ayah dari Ferdian pun diakui tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Seolah tak ada kapoknya, Ferdian bahkan menjanjikan akan melaporkan diri dengan syarat jumlah pengikut Instagram mencapai 30.000 orang.
Namun, pelarian Ferdian Paleka tidak lagi bisa lebih jauh.
Pasalnya Ferdian sudah berhasil diamankan oleh kepolisian di sebuah jalan.
Proses pengamanan Ferdian diunggah oleh seorang polisi yang aktif di Instagram, Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma'luf dalam akunnya @garizluis37.
Dalam unggahan tersebut tampak seorang polisi dan mobil polisi tengah menepi di pinggir jalan sambil dikermungi warga.
Gariz pun mengunggah potret Ferdinan yang tengah duduk mengenakan kaus abu-abu tengah duduk.
Tampak Ferdian duduk tertunduk sambil salah satu tangannya diborgol bersamaan dengan rekannya.
Berdasarkan unggahan Instagram story akun yang sama, diketahui polisi melakukan pengamanan Ferdian di jalan tol Tangerang-Merak.
Ferdian sendiri memang sudah menjadi incaran Polretabes Bandung yang awalnya masih ditunggu itikad baik untuk melakukan penyerahan diri.
Hanya saja Ferdian Paleka tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
Kasus yang membuat heboh warganet ini juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil bahkan sampat mengutuk keras akan tindakan yang dilakukan oleh Ferdian.
"Saya menyesalkan dan mengutuk keras tindakan-tindakan amoral antar manusia yang dilakukan oleh youtuber itu dengan konten yang menghinakan," ujar Ridwan Kamil yang dikutip dari wartakotalive.com
Ia pun mendukung proses hukum yang tengah berjalan pada Ferdian tersebut.
Ferdian Paleka beserta rekannya yang melakukan aksi tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Source | : | |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR