Nakita.id - Selain sektor kesehatan, sektor ekonomi juga sangat merasakan sesak akibat wabah virus corona.
Ditambah lagi dengan hadirnya bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona ini menjadi beban mental sendiri bagi banyak perusahaan.
Bagaimana tidak? kini banyak perusahaan yang justru tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Hal tersebut terjadi lantaran pemasukan yang sepi akibat dari wabah virus corona.
Banyak karyawan yang ketar-ketir karena terancam tak mendapat THR di hari raya sesuai dengan haknya.
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran terakait dengan THR.
Ia mengizinkan perusahaan swasta menunda, atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya.
Hal tersebut menjadi kontroversial dan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat.
Kini, Ida pun akhirnya mewajibkan bagi perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil THR memang diperbolehkan.
Tetapi, Ida memastikan agar THR tersebut dibayarkan lunas pada tahun ini juga.
Ida pun menekan para pengusaha jika memang tidak mampu membayarkan THR kepada para karyawannya maka ada baiknya didiskusikan.
Pengusaha harus terbuka kepada para karyawan terkait dengan kondisi keuangan perusahaan.
Ida pun meminta agar para pengusaha bersikap transparan terkait dengan keadaan perusahaannya di tengah pandemi virus corona.
"Ada banyak pertanyaan bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi dari persoalan tersebut didialogkan secara terbuka antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha secara transparan harus terbuka terkait kondisi keuangannya. Didialogkan mencari jalan bersama antara pengusaha dan pekerja bagaimana mengatasi pembayaran THR," tutup Ida melansir dari kanal Youtube KompasTv.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR