Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran terakait dengan THR.
Ia mengizinkan perusahaan swasta menunda, atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya.
Hal tersebut menjadi kontroversial dan menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat.
Kini, Ida pun akhirnya mewajibkan bagi perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil THR memang diperbolehkan.
Tetapi, Ida memastikan agar THR tersebut dibayarkan lunas pada tahun ini juga.
Ida pun menekan para pengusaha jika memang tidak mampu membayarkan THR kepada para karyawannya maka ada baiknya didiskusikan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR