Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).
Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Polisi juga menyita 500 kilogram daging babi yang tersimpan di dalam lemari pendingin (freezer).
Tak hanya itu, di lokasi yang sama polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertukar, Inilah Alasan Bagian Paha Ayam Lebih Dibutuhkan Dibandingkan Dada Ayam
Sedangkan, AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Polisi juga menyita daging babi yang disimpan di dalam pendingin.
"Kita mengamankan lebih kurang 600 kilogram. Sebanyak 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu. Kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.
Menurut Hendra, para pedagang menjual daging babi itu dengan mengklaimnya sebagai daging sapi di pasar-pasar melalui pengecer dengan harga Rp 70.000-Rp 90.000 per kilogramnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR