Perusahaan dapat mencicil THR daripada karyawan demi memenuhi tanggung jawab perusahaan.
Meski memberikan kelonggaran, Menaker Ida Fauziah juga sangat menentang jika ada yang menyalahgunakan surat edaran darinya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR:
- teguran tertulis.
- pembatalan kegiatan usaha.
- pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- pembekuan kegiatan usaha.
Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Mengingatkan lagi, Ida Fauziah juga memberikan ultimatum soal pemberian THR bagi karyawan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR