Nakita.id - Menaker Ida Fauziah menjadi salah satu menteri yang peduli dengan karyawan perusahaan.
Di tengah pandemi virus corona, banyak menteri yang mengeluarkan kebijakan darurat guna memperlancar jalannya hidup.
Namun terkadang, kebijakan-kebijakan yang dibuat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Salah satu kebijakan Ida Fauziah yang menimbulkan pro dan kontra adalah soal THR para karyawan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
THR atau tunjangan hari raya memang sepantasnya diberikan perusahaan pada karyawan.
Hal ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Gara-gara pandemi, akhirnya Ida Fauziah memberikan sedikit kelonggaran pada perusahaan yang terdampak Covid-19 soal THR.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Ida Fauziah memberikan kelonggaran berupa cicilan THR.
Perusahaan dapat mencicil THR daripada karyawan demi memenuhi tanggung jawab perusahaan.
Meski memberikan kelonggaran, Menaker Ida Fauziah juga sangat menentang jika ada yang menyalahgunakan surat edaran darinya.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR:
- teguran tertulis.
- pembatalan kegiatan usaha.
- pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- pembekuan kegiatan usaha.
Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Mengingatkan lagi, Ida Fauziah juga memberikan ultimatum soal pemberian THR bagi karyawan.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR