"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Bak Angin Segar Meski THR Diizinkan untuk Dicicil Bahkan Ditunda, Menaker Ida Fauziah Beberkan Solusi Terbaik hingga Tekan Para Pengusaha, 'Dialogkan Secara Terbuka!'
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil, Bukan Hanya Jaga Berat Badan Stabil
KOMENTAR