Nakita.id - Tidak sembarangan, berkaitan dengan cara mendaftar PPDB Online ternyata ada kuota pendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021.
Kuota pendaftaran PPDB online tahun ini rupanya dibagi masing-masing ke dalam beberapa jalur pendaftarannya.
Karena itu penting untuk Moms dan Si Kecil mengetahui kuota pendaftaran PPDB online tahun ini agar tak salah 'sasaran'.
Seperti diketahui, peraturan yang Nakita.id lansir dari kemendikbud.go.id menetapkan ada 4 jalur penerimaan tahun ini, yaitu:
1. Afirmasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak asuhan panti, dan juga anak dari orangtua yang meninggal menangani Covid-19.
2. Zonasi untuk calon siswa yang berasal dari keluarga yang tempat tinggalnya satu zona dengan sekolah tujuan.
3. Prestasi untuk calon siswa yang memiliki prestasi dalam bidang akademik atau non-akademik.
4. Perpindahan orangtua untuk calon siswa yang harus turut ikut orangtua berpindah ke daerah tertentu.
Nah setelah itu baru Moms bisa lihat-lihat berapa persen kuota dari masing-masing jalur itu seperti yang dibeberkan pemerintah.
PPDB SD:
- Afirmasi: kuota 25 persen
- Zonasi kelurahan: kuota 55 persen
- Zonasi provinsi: kuota 10 persen
- Luar DKI: kuota 5 persen
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen
PPDB SMP dan SMA:
- Afirmasi: kuota 25 persen
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen
- Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
PPDB SMK:
- Afirmasi: kuota 35 persen
- Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
Khusus untuk SMK memang tidak diterapkan jalur zonasi karena SMK masih dinilai minim dan tidak selalu ada di setiap zona.
Nah itu dia Moms kuota pendaftaran PPDB online tahun ajaran 2020/2021, Si Kecil daftar yang mana?
Baca Juga: Ada 4 Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, Moms Sudah Tahu Semuanya?
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | YouTube,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR