Nakita.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus corona di tempat kerja.
Hal ini dilakukan demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi saat ini.
Namun, kebijakan itu dinilai terlalu dini diterbitkan karena pertambahan jumlah kasus masih tinggi.
Kebijakan terkait upaya mitigasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlansungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus, Tokopedia Inisiasi Gerakan Masker Kain
Dikutip dari Kompas.com, direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2020), mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat apabila akan bekerja.
Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR