Nakita.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus corona di tempat kerja.
Hal ini dilakukan demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi saat ini.
Namun, kebijakan itu dinilai terlalu dini diterbitkan karena pertambahan jumlah kasus masih tinggi.
Kebijakan terkait upaya mitigasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlansungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus, Tokopedia Inisiasi Gerakan Masker Kain
Dikutip dari Kompas.com, direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2020), mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat apabila akan bekerja.
Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.
”Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah.
Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tuturnya.
Bekerja di luar rumah saat ada pandemi Covid-19 pasti menjadi kekhawatiran masyarakat.
Namun, di sisi lain karyawan di perkantoran dituntut untuk menjalani aktivitas normal jika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut dan berubah menjadi new normal.
Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi tips untuk masyarakat jika beraktivitas di kantor di tengah pandemi Covid-19 ini.
Pertama, hindari pertemuan sosial dan jaga jarak fisik minimal 1 meter.
Kedua, pastikan tempat kerja memiliki ventilasi yang baik.
Ketiga, cuci tangan sesering mungkin pakai sabun dan air yang mengalir selama 20 detik.
Bila perlu, gunakan hand sanitizer berbasis alkohol.
Keempat , jaga kebersihan area kerja dan lakukan disinfeksi berkala.
Bila merasa sakit tetapi masih bisa kerja, kerjalah dari rumah.
Kelima, gunakan masker ketika beraktivitas di kantor.
Keenam, meludah, batuk atau bersin memakai tisu dengan menutup seluruh hidung dan mulut.
Ketujuh, bungkus tisu bekas pakai ke dalam kantung plastik sebelum dibuang ke tempat sampah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Bekerja di Kantor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR