Nakita.id - Moms yang sudah merayu Dads untuk pergi liburan akhir tahun sedikit panjang mungkin perlu merancang ulang tanggal kepulangannya.
Pasalnya, tanggal 2 Januari 2018 sudah ditetakan pemerintah BUKAN sebagai cuti bersama.
Itu artinya, bila Dads kebetulan adalah pegawai negeri sipil, maka Dads harus masuk kerja.
BACA JUGA: Malangnya Bayi dari Hasil 'Sewa Rahim' Ini, Cacat Lalu Dibuang
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja pada tanggal tersebut.
“Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman seperti dikutip dari Setkab.go.id.
“Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018 dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” ucap Asman.
Penegasan ini disampaikan Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak.
Hmm... Mungkin sebagian besar pertanyaan itu muncul dari keluarga yang sudah need holiday so bad.
BACA JUGA: Begini Cara Memata-matai WhatsApp Pasangan. Moms dan Dads Berani Coba?
Namun lumayan kok, Moms... Tanggal 30 Desember kan, hari Sabtu. Lalu 31 Desember hari Minggu, dan 1 Januari 2018 adalah tanggal merah.
Bisa dapat 3 hari libur sudah OK, dong...
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR