Dilansir dari Wartakota, Presiden Joko Widodo sudah meneken PP pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Hal itu berlaku untuk PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga buruh.
Untuk ASN dikabarkan aturan itu akan berlaku mulai tahun 2021.
Baca Juga: Terpaksa Ditunda karena Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Turun Akhir Tahun Ini?
Sementara itu, karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.
Tapera sendiri adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Tapera hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Namun bisa dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR