Dana Tapera akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.
Aturan wajib membayar
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Baca Juga: Terpaksa Ditunda karena Virus Corona, Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Turun Akhir Tahun Ini?
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.
Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.
Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Besaran jumlah iuran
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR