Lebih lanjut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.
Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.
Dengan begitu, pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR