Nakita.id - Polemik ibadah haji di tengah pandemi masih jadi perdebatan sengit.
Ibadah haji di tengah virus corona yang masih belum usai ini menjadi satu hal yang sulit untuk dilakukan.
Untuk Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo sampai turun tangan menghubungi Raja Salman sebagai yang punya kekuasaan atas Arab Saudi.
Namun, kedua pemimpin tersebut belum bersepakat banyak menimbang masih banyaknya kasus virus corona di berbagai belahan dunia.
Namun akhirnya, pemberangkatan calon ibadah haji dari Indonesia harus diputuskan Menteri Agama, Fachrul Razi dan jajaran terkait.
Lewat Surat Edaran (SE) dari Kemenag, Farchrul Razi akhirnya tidak memberikan izin bagi calon jamaah haji berangkat menuju tanah suci.
Padahal pada saat itu, pihak Arab Saudi belum menentukan kepastian bakal diadakannya haji di tahun 1441 H ini.
Berselang lama dari SE Farchrul Razi, Kedutaan RI di Arab Saudi akhirnya memberikan kabar tentang pelaksanaan haji 1441 H ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kedubes RI di Arab Saudi malah memberitakan sebaliknya dari rencana Fachrul Razi.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).
Bagaimana tata cara pelaksaan ibadah haji di tengah pandemi yang dilakukan Arab Saudi?
Tentunya, Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan hal ini dengan matang.
Maka dari itu, pelaksanaan ibadah haji tahun ini hanya dikhususkan untuk yang sudah lama bermukim di Arab Saudi, bahkan jumlahnya saja sangat terbatas.
"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus corona di seluruh negara," imbuh keterangan tersebut.
Pembatasan jumlah jemaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya Covid-19.
Sampai berita ini diturunkan, keputusan Fachrul Razi terkait penundaan pemberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia ini sangat tepat dilakukan.
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR