Satuan tugas penertiban
Kendati demikian, sejauh ini belum ada laporan layangan putus di bandara yang dikelola Angkasa Pura I di daerah lain.
Sementara itu di wilayah Bali aturan terkait bermain layang-layang di area bandara juga diperkuat dengan Perda Provinsi Bali No 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Untuk memperkuat itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga telah membentuk satuan tugas penertiban layang-layang dan permainan serupa.
Baca Juga: Dengan Iming-iming Uang Rp10 Ribu & Layang-layang, Kakek di Trenggalek Ini Lecehkan Bocah 9 Tahun!
Dihubungi terpisah, General Manager Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama juga melakukan antisipasi terkait bahaya/obstacle di lingkungan bandara.
"Pelaksanaan monitoring tim ini sedang kita fokuskan di area perpanjangan take off dan landing, karena di zona tersebut merupakan critical point untuk pesawat," katanya pada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya ketinggian pesawat sangat rendah dalam kondisi itu, sehingga gangguan seperti laser point, layang-layang, burung, drone, balon udara dan lain-lain menjadi fokus pantauan pihaknya.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Kembali Populer Semenjak Pandemi Covid-19 Ternyata Bermain Layang-layang Mampu Mengancam Nyawa, Begini Ceritanya"
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR