Hal itu bukanlah bentuk larangan tetapi sebuah imbauan untuk warganya.
Dengan kata lain warga masih diperbolehkan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku hingga saat ini.
"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," ujar Hendra yang dikutip dari kompas.com.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
"Terutama lurah lah karena masing-masing masjid di kelurahan itu sudah berkoordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol," jelasnya.
Adapun 33 RW zona merah yang disarankan agar warga shalat di rumah adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 007, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Galur
- RW 002, Kelurahan Gelora
Baca Juga: Minder karena Nafas Tak Segar? Ini Tips Ampuh Atasi Bau Mulut Jelang Puasa Sebelum Iduladha
- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
- RW 001, Kelurahan Johar Baru
- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 005, Kelurahan Kramat
- RW 010, Kelurahan Menteng
- RW 008, Kelurahan Rawasari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR