Nakita.id - Sebentar lagi umat muslim memperingati hari raya Iduladha.
Seperti dengan Idulfitri, saat Iduladha umat muslim juga akan melangsungkan salat ied di masjid.
Setelah salat ied dilakukan, maka Iduladha akan diperingati dengan proses pemotongan hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Sayangnya Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyebutkan bahwa warga yang tinggal di luar jalur merah dapat melangsungkan salat ied di masjid.
Dengan begitu artinya terdapat warga di beberapa wilayah yang tidak diperkenankan untuk melangsungkan salat ied di masjid.
Dikabarkan bahwa terdapat 33 RW di Jakarta yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat atau WPK.
Nah, wilayah-wilayah dalam WPK tersebutlah yang tidak diperkenankan dilangsungkan salat ied di Masjid.
Hal itu bukanlah bentuk larangan tetapi sebuah imbauan untuk warganya.
Dengan kata lain warga masih diperbolehkan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku hingga saat ini.
"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," ujar Hendra yang dikutip dari kompas.com.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
"Terutama lurah lah karena masing-masing masjid di kelurahan itu sudah berkoordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol," jelasnya.
Adapun 33 RW zona merah yang disarankan agar warga shalat di rumah adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 007, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Galur
- RW 002, Kelurahan Gelora
Baca Juga: Minder karena Nafas Tak Segar? Ini Tips Ampuh Atasi Bau Mulut Jelang Puasa Sebelum Iduladha
- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
- RW 001, Kelurahan Johar Baru
- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 005, Kelurahan Kramat
- RW 010, Kelurahan Menteng
- RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
- RW 004, Kelurahan Jati
- RW 005, Kelurahan Jati
- RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
- RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat
- RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
- RW 008, Kelurahan Maphar
- RW 009, Kelurahan Maphar
Jakarta Utara
- RW 003, Kelurahan Lagoa
- RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Jakarta Selatan
- RW 004, Kelurahan Kalibata
- RW 004, Kelurahan Pancoran
Kepulauan Seribu
- RW 004, Kelurahan Pulau Pari
- RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR