“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohon satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam, yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.
Dan Doddy memastikan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti dan saksi.
“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.
Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim.
Dan saat ini, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.
“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.
Sementara Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat itu.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR