Nakita.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat dibuat ketar-ketir dengan nasib gaji ke-13.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat pemerintah mempertimbangkan beberapa kebijakan termasuk di dalamnya gaji ke-13 PNS.
Usai terkatung-katung, akhirnya PNS bisa bernapas lega.
Diumumkan bahwa gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 nanti.
Meski terdapat banyak komponen, besaran gaji ke-13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.
Detail gaji ke-13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.
Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
-Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
-Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
-Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
-Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada
salah satu yang lebih menguntungkan
-Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul: Resmi 10 Agustus 2020 Gaji 13 PNS Pensiunan Cair: Berikut Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Source | : | Tribunnews Wiki |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR