Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.
Dikutip dari Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Untuk Aparatur Sipil Negara, biaya paket data dan komunikasi hanya akan diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, dengan kata lain, pemberian biaya paket data ini akan diberikan secara selektif dan penuh pertimbangan.
Pertimbangan yang dimaksud misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat daring.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul “KABAR GEMBIRA! Selain PNS, Masyarakat & Mahasiswa Bisa Dapat Uang Pulsa Tiap Bulan, Ini Syaratnya”.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR