Ketiga, penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.
Keempat, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
Kelima, penumpang diwajibkan melalui tujuh rute pemeriksaan, antara lain:
1. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner
2. Pemeriksaan surat hasil test Covid-19
3. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan
4. Meja check-in untuk penerbitan boarding pass
5. Pemeriksaan surat hasil tes Covid-19
6. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat
7. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR