Tak Bisa Sembarangan, Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Wajib Penuhi 5 Hal Berikut Ini Selama PSBB Jakarta Jilid Dua
Nakita.id – PSBB Jakarta jilid dua sudah dimulai, begini aturan untuk penumpang pesawat terbang.
Akibat kondisi darurat yang terjadi di DKI Jakarta, Gubenur Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berbeda dari sebelumnya di awal pandemi, PSBB jilid dua ini pun disebut-sebut akan jauh lebih ketat.
Baca Juga: Jadi Lebih Tenang di Rumah Aja, Yuk Manfaatkan Waktu Luang Selama PSBB ntuk Belajar Merajut
Salah satu tempat umum yang turut menerapkan peraturan selama PSBB adalah Bandara Soekarno Hatta.
Mengutip dari Kompas.com, berikut sederet hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta selama PSBB:
Baca Juga: Perhatikan! 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi Selama PSBB Namun Harus Menaati Aturan Penting Ini
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.
Kedua, untuk penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan, Catat 17 Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Masyarakat
Ketiga, penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.
Keempat, penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Baca Juga: PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap
Kelima, penumpang diwajibkan melalui tujuh rute pemeriksaan, antara lain:
1. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner
2. Pemeriksaan surat hasil test Covid-19
3. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan
4. Meja check-in untuk penerbitan boarding pass
5. Pemeriksaan surat hasil tes Covid-19
6. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat
7. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Menikmati Sejarah Ibukota, Bus Wisata Transjakarta Berhenti Operasi karena PSBB Total
"Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta," tutur Awaluddin.
Selain itu, Awaluddin juga berharap penumpang pesawat bisa taat dengan kewajiban informasi mendasar lainnya.
Mulai dari, kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat hingga menerapkan physical distancing.
"Serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Terapkan PSBB, Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Harus Perhatikan Hal Ini".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR