Siap-siap Kantong Bakal Tebal! Subsidi Upah 1,2 Juta Akan Cair Lagi Minggu Ini
Nakita.id - Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dijanjikan akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.
Total pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Terhitung sejak September hingga Desember 2020.
Sebelumnya subsidi gaji termin pertama yaitu bulan September-Oktober sudah disalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan subsidi gaji atau upah termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di bulan November 2020.
"Penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang Kedua Segera Cair di Akhir Bulan Oktober 2020, Simak Faktanya
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah berharap subsidi gaji yang disalurkan hingga akhir tahun ini bisa menjadi pendorong bagi pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.
Apalagi upah minimum provinsi (ump) di beberapa daerah telah ketok palu tidak akan naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Oleh sebab itu, subsidi gaji ini menjadi solusi demi kesejahteraan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji.
Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," kata Ida.
Ida mengungkapkan penyaluran subsidi gaji yang diterima oleh pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah dirasakan manfaatnya sebagai program bantuan pemerintah.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama:
- Tahap I mencapai 99,43 persen,
- Tahap II 99,38 persen,
- Tahap III 99,32 persen,
- Tahap IV 95,04 persen, dan
- Tahap V mencapai 97,39 persen.
Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik, BLT Direncanakan Akan Diberikan pada Seluruh Tenaga Honorer, Segini Besarannya
Buka Cabang ke-14, Nikmati Kelezatan Kuliner di Justus Steakhouse Asthana Kemang
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR