Kendati demikian, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini tetap memerlukan persetujuan dari perwakilan orangtua.
“Tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” ungkapnya.
Namun, jika Pemda dan pihak-pihak terkait sudah memperbolehkan serta sekolah sudah memenuhi kriteria, bukan berarti kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa.
Tentu, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama kegiatan belajar mengajar.
“Ini adalah salah satu poin yang terpenting. Masih banyak mispersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajaran tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar. Bahwa kalaupun sekolah sudah memenuhi semua kriteria dan checklist untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” jelas Nadiem.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem Makarim pun menjelaskan protokol kesehatan apa saja yang harus dipatuhi selama pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Kondisi kelas
- Harus menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
Baca Juga: Jadilah #AyahSIAP yang Bisa Berikan Hal Positif untuk Anak Lewat Video Game, Ini 7 Rekomendasinya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR