Melansir dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka kembali diperbolehkan meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, sistem zonasi tidak lagi berlaku dan diubah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.
Baca Juga: Jangan Kewalahan Moms, Ini Cara Mudah Dampingi Si Kecil Belajar di Rumah
Semua tergantung pada kesiapan sekolah dalam memenuhi kriteria dan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
Keputusan ini pun mulai diterapkan pada Januari 2021 mendatang.
“Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya, mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem Makarim.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, yakni bulan Januari 2021,” sambungnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR