Mulai Januari 2021 Mendatang, Sekolah Sudah Kembali Diperbolehkan Belajar Tatap Muka, Nadiem Makarim Beberkan Protokol Kesehatan Ketat yang Harus Dipatuhi
Nakita.id – Begini panduan pembelajaran semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Tak terasa, sudah hampir delapan bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Selama itu pula, pemerintah telah memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk para siswa sekolah.
Sayangnya, pembelajaran jarak jauh ternyata tak selalu berdampak baik.
Pasalnya, banyak anak yang justru stres, berisiko mengalami kekerasan, hingga terancam putus sekolah.
Melihat hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama tiga kementerian lain di bawah Koordinasi Kemenko PMK serta Satgas Penanggulangan Covid-19 pun akhirnya membuat sebuah keputusan baru.
Melansir dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka kembali diperbolehkan meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi, sistem zonasi tidak lagi berlaku dan diubah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.
Baca Juga: Jangan Kewalahan Moms, Ini Cara Mudah Dampingi Si Kecil Belajar di Rumah
Semua tergantung pada kesiapan sekolah dalam memenuhi kriteria dan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
Keputusan ini pun mulai diterapkan pada Januari 2021 mendatang.
“Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya, berdasarkan evaluasi kepala daerahnya, mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem Makarim.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, yakni bulan Januari 2021,” sambungnya.
Kendati demikian, Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini tetap memerlukan persetujuan dari perwakilan orangtua.
“Tanpa persetujuan perwakilan orangtua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” ungkapnya.
Namun, jika Pemda dan pihak-pihak terkait sudah memperbolehkan serta sekolah sudah memenuhi kriteria, bukan berarti kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa.
Tentu, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama kegiatan belajar mengajar.
“Ini adalah salah satu poin yang terpenting. Masih banyak mispersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajaran tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar. Bahwa kalaupun sekolah sudah memenuhi semua kriteria dan checklist untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan yang ketat harus masih dilaksanakan,” jelas Nadiem.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem Makarim pun menjelaskan protokol kesehatan apa saja yang harus dipatuhi selama pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Kondisi kelas
- Harus menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
Baca Juga: Jadilah #AyahSIAP yang Bisa Berikan Hal Positif untuk Anak Lewat Video Game, Ini 7 Rekomendasinya
Jadwal pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting); ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
Perilaku wajib
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai
- Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca Juga: Jangan sampai Lengah Meski Sedang di Rumah Saja, #AyahSIAP Dampingi Anak Belajar Membaca
Kondisi medis warga satuan pendidikan
- Sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
- Kantin, kegiatan olahraga, ekstrakulikuler, dan kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan. Misalnya, orangtua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, dan sebagainya.
Nah, itu dia protokol kesehatan yang harus dipenuhi untuk pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021. Selamat belajar!
Baca Juga: #AyahSIAP Bantu Si Kecil Belajar Pakai Baju Sendiri Tanpa Bergantung pada Pengasuh Anak
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR