Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak
Nakita.id - Memasuki delapan bulan Indonesia berperang melawan Covid-19, dunia pendidikan kembali meramu agar proses belajar mengajar bisa berjalan efektif.
Tidak bisa dipungkiri kalau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) tidak bisa efektif dan merata karena berbagai faktor, salah satunya peralatan tidak memadai.
Hal ini pun membuat sebagian besar siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran secara efektif, meski pemerintah sudah memberikan program BDR di televisi dan radio.
Baca Juga: Jangan Kewalahan Moms, Ini Cara Mudah Dampingi Si Kecil Belajar di Rumah
Kabar baiknya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah mencanangkan kembalinya belajar tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021.
Melalui siaran langsung kanal Youtube 'Kemebdikbud RI' Nadiem Makarim menjelaskan kalau keputusan ini diambil karena berbagai pertimbangan.
Mulai dari anak kemungkinan putus sekolah, kesenjangan belajar serta indikasi gangguan psikososial anak.
Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan kalau untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.
Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.
Bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan #AyahSIAP Agar Anak Tidak Stres Selama Belajar di Rumah
1. Izin Pemda
Syarat pertama adalah sekolah harus mendapatkan izin pemda atau pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kewenangan ke pemerintah daerah, kanwil, kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem.
"Bisa serentak atau bertahap seusai dengan kesiapan daerah dan kesiapan sekolah masing-masing untuk memenuhi semua checklist," lanjutnya.
2. Satuan Pendidikan/ Kepala sekolah
Kedua adalah satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist termasuk persetujuan komite sekolah untuk menggelar belajar tatap muka
"Januari 2020 daerah diharapkan siap melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan," tutur Nadiem.
Baca Juga: Merasa Tertekan karena Menemani Anak Belajar di Rumah? Ternyata Hal Ini yang Harus Dilakukan oleh Moms Menurut Kak Seto
3. Orang tua
Terakhir, sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid.
Orang tua harus memberikan persetujuan jika anaknya kembali ke sekolah untuk mengikuti KBM.
Hanya saja, Nadiem menekankan orang tua boleh menolak anaknya mengikuti belajar tatap muka di sekolah.
"Meski sekolah buka, orang tua masih boleh tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka, hak terakhir ada di orang tua," jelasnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR