"Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum" kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar
BACA JUGA :Bikin Baper! Deretan Artis Terlibat Cinta Lokasi, Tapi Berujung Kandas
Mengingat kekerasan seksual atau pelecehan adalah kejadian yang traumatik, RUU ini juga akan mengatur penanganan khusus terutama pada korban.
"Ada ruangan khusus bagi korban selama persidangan. Para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual sejak penyidikan hingga penuntutan juga diatur hanya orang-orang yang terlatih menghadapi korban kekerasan seksual," tambah Veny.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 'Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual'
"RUU PKS juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan," ujarnya lagi pada kompas.com.
Dengan terobosan RUU PKS, pihak pemerintah terutama parlemen diharapkan segera mengesahkan dan menjalankan peraturan tersebut.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR