Nakita.id – Kekerasan seksual pada perempuan dalam bentuk apapun memang masih terjadi di Indonesia ya Moms.
BACA JUGA: Viral! Pasien Perempuan Rumah Sakit Diduga Dilecehkan Perawat Pria
Beberapa waktu lalu, beredar video perempuan yang dilecehkan di jalan oleh seorang pengendara motor.
Kemudian, baru-baru ini terjadi kasus perawat laki-laki melecehkan pasiennya karena sang perempuan sedang berada di bawah tekanan bius lokal.
Lebih mengerikan lagi, Kasus Yuyun pada 2016 lalu yang saat ia pulang sekolah dilecehkan banyak pemuda hingga ia meniggal.
BACA JUGA: Ironis! Baru Terungkap Kekerasan Seksual Ternyata Terjadi Juga di PBB
Rangkain-rangkain kejadian itu rasanya masih selalu membekas kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja.
Meskipun begitu kebijakan pemerintah dianggap masih belum maksimal menangani kasus yang cukup urgent bagi perempuan ini.
Sebab, menurut Komisi Nasiona Perempuan (Komnas perempuan) dalam Undang-undang kebanyakan hanya mencantumkan perlindungan pada pelaku, seperti pendampingan dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Ternyata, Millenial Moms Lebih Terbuka Berbicara Kekerasan Seksual!
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong DPR RI beserta pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
UU penghapusan kekerasan seksual ini kini masih mengendap sebagai sebuah rancangan sejak 2016 lalu.
"Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum" kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar
BACA JUGA :Bikin Baper! Deretan Artis Terlibat Cinta Lokasi, Tapi Berujung Kandas
Mengingat kekerasan seksual atau pelecehan adalah kejadian yang traumatik, RUU ini juga akan mengatur penanganan khusus terutama pada korban.
"Ada ruangan khusus bagi korban selama persidangan. Para penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual sejak penyidikan hingga penuntutan juga diatur hanya orang-orang yang terlatih menghadapi korban kekerasan seksual," tambah Veny.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 'Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual'
"RUU PKS juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan," ujarnya lagi pada kompas.com.
Dengan terobosan RUU PKS, pihak pemerintah terutama parlemen diharapkan segera mengesahkan dan menjalankan peraturan tersebut.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR